Definisi
Memberikan jaminan menyeluruh atas resiko yang terjadi pada pesawat terbang
Manfaat
-
A. Public Liability Insurance
Menjamin third party liability pemilik pesawat atas kerusakan yang dilakukan oleh
pesawat kepada property milik pihak lain, seperti rumah, kendaraan, tanaman, fasilitas
airport dan pesawat lain atas tabarakan.
Tidak menjamin kerusakan atas pesawat milik Tertanggung atau cedera penumpang
dalam peswat Tertanggung.
Setelah kejadian kecelakaan, maka asuransi akan memberikan kompensasi
kerugian kepada korban. Namun jika tidak dapat dilakukan maka
akan diputuskan oleh pengadilan
-
B. Passenger Liability Insurance
Menjamin cedera atau meninggalnya penumpang yang berada dalam pesawat atas kecelakaan pesawat.
Jaminan biasanya dihitung "per-seat" basis
-
c. Combined Single Limit (CSL)
Menjamin gabungan atas public liability dan passenger liability dengan single
overall limit per accident.
-
Ground Risk Hull Insurance Not in Motion
Menjamin kerusakan pesawat milik Tertanggung ketika berada di ground dan tidak bergerak
atas kejadian seperti kebakaran, pencurian, vandalism, banjir, tanah longsor, kerisakan
akibat hewan, angin atau hujan es, rusaknya hanggar
-
Ground risk hull insurance in motion (taxiing)
Menjamin kerusakan saat pesawat in motion (bergerak meninggalkan landasan).
Menjamin semua fase selama In-flight maupun ground operation, termasuk parkir
Data yang diminta biasanya terkait dengan :
- Spesifikasi pesawat/satelit
- Nilai pertanggungan pesawat/satelit
- Loss record /pengalaman klaim