adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi
atas kerugian atau kerusakan barang-barang/peralatan elektronik sebagai akibat
dari risiko yang dijamin dalam polis.
Kerugian/kerusakan atas peralatan elektronik pada saat bekerja, istirahat, selama menjalani
perawatan tersebut sebagai akibat salah perencanaan atau kekurang-ahlian pelaksana peralatan
elektronik (operator) atau kesalahan dalam pelumasan sehingga menim-bulkan kerusakan pada
peralatan tersebut (Breakdown).
Obyek yang dipertanggungkan adalah :
-
Section I : Material Damage
Adalah berbagai jenis peralatan listrik yang membutuhkan/menggunakan
tenaga listrik arus rendah sampai menengah (350 KVA), seperti :
-
Peralatan Elektronik untuk pengolahan data/Electronic Data Processing (E.D.P.)
atau yang lazim dikenal dengan alat Komputer.
-
Peralatan Elektronik untuk keperluan Pengobatan/Kesehatan/Therapy/ Diagnosa yang
digunakan di Rumah sakit/Laboratorium/Tempat praktek dokter dll.
- Peralatan Komunikasi.
- Peralatan Film.
- Peralatan kantor.
- Peralatan percetakan.
- Peralatan & material untuk Research.
- Dan lain-lain.
-
Section II : External Data Media
-
Berbagai jenis peralatan luar yang digunakan untuk menyimpan data-data hasil pengolahan
dari E.D.P. (Electronic Data Processing), seperti Magnetic Disc, Magnetic Tape, Magnetic
Card, Punced Card, Optical Character card. dll.
Sarana penyimpanan data ini hanya dapat dipertanggungkan sebagai suatu perluasan atau
tambahan atas Section I yang menutup obyek pertanggungan E.D.P./Komputer, dimana sarana
penyimpanan data ini menyimpan data-data dari hasil pengolahan alat E.D.P. tersebut.
Sarana Penyimpan Data yang dijamin adalah yang disimpan didalam gedung dimana alat E.D.P.
itu berada.
-
Biaya-biaya untuk menyusun atau merekap kembali data yang hilang atau terhapus
sebagai akibat kerusakan Sarana Penyimpan Data yang dijamin polis tersebut
-
Section III : Increased Cost of Working.
Apabila E.D.P. yang dipertanggungkan pada Section I tersebut rusak, maka harus disewa
E.D.P. lainnya, penggantian kerugian tersebut terdiri dari :
-
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyewa E.D.P. Equipment yang lain
(yang tidak dipertanggungkan dalam Section I) apabila E.D.P. Equipment yang
diper-tanggungkan mengalami kerusakan yang dijamin oleh polis sehingga tidak dapat
dipergunakan.
Biaya sewa ini hanya dipertanggungkan sebagai perluasan atas section I
yang menutup E.D.P. Equipment.
-
Biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan untuk Upah tenaga-kerja sewaktu
E.D.P. Equipment sewaan itu dipergunakan.
Pengeluaran ini hanya dapat dipertanggungkan apabila biaya sewa sebagaimana
dibahas dalam item (a) diatas, dipertanggungkan.
-
Biaya Pengangkutan Material/Peralatan yang berkaitan dengan E.D.P. Equipment yang
disewa seperti sarana Penyimpanan Data dan lain-lain.
Apabila yang dipertanggungkan Hard-ware E.D.P./Komputer, maka pertang-gungan
ini dapat diperluas dengan Section II & Section III, karena E.D.P./ Komputer
ini menghasilkan data-data, sedangkan bagi alat-alat electronic lainnya, hanya
Sectrion I saja, dan untuk Section II dan Section III dikecualikan dari pertanggungan.
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang
dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
-
PEMILIK
Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri
atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan
electronic tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
-
PENYEWA
Pihak yang menyewa peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan
apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang
yang disewanya tersebut.
-
LEMBAGA KEUANGAN , BANK, LEASING DLL
Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan
anggunan berupa barang-barang Electronic, secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai
kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,
Memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan/ mengembalikan alat-alat
Electronic yang rusak (break-down) ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan,
kerugian mana yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak disengaja.
Pada prinsipnya dapat dikatagorikan sebagai “ALL ACCIDENTAL RISKS” sekaligus kita menyadari
bahwa terminology tersebut tidak didalam arti yang sebenarnya dari “ALL RISKS” atau semua
risiko dijamin, karena masih terdapat risiko-risiko yang dikecualikan yang tercantum dalam
pengecualian risiko.