Pengertian
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan barang-barang/peralatan elektronik sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.
Risiko Yang Dihadapi
Kerugian/kerusakan atas peralatan elektronik pada saat bekerja, istirahat, selama menjalani perawatan tersebut sebagai akibat salah perencanaan atau kekurang-ahlian pelaksana peralatan elektronik (operator) atau kesalahan dalam pelumasan sehingga menim-bulkan kerusakan pada peralatan tersebut (Breakdown).
Obyek Pertaggungan
Obyek yang dipertanggungkan adalah :

  • Section I : Material Damage


    Adalah berbagai jenis peralatan listrik yang membutuhkan/menggunakan tenaga listrik arus rendah sampai menengah (350 KVA), seperti :
    • Peralatan Elektronik untuk pengolahan data/Electronic Data Processing (E.D.P.) atau yang lazim dikenal dengan alat Komputer.
    • Peralatan Elektronik untuk keperluan Pengobatan/Kesehatan/Therapy/ Diagnosa yang digunakan di Rumah sakit/Laboratorium/Tempat praktek dokter dll.
    • Peralatan Komunikasi.
    • Peralatan Film.
    • Peralatan kantor.
    • Peralatan percetakan.
    • Peralatan & material untuk Research.
    • Dan lain-lain.
  • Section II : External Data Media


    • Berbagai jenis peralatan luar yang digunakan untuk menyimpan data-data hasil pengolahan dari E.D.P. (Electronic Data Processing), seperti Magnetic Disc, Magnetic Tape, Magnetic Card, Punced Card, Optical Character card. dll. Sarana penyimpanan data ini hanya dapat dipertanggungkan sebagai suatu perluasan atau tambahan atas Section I yang menutup obyek pertanggungan E.D.P./Komputer, dimana sarana penyimpanan data ini menyimpan data-data dari hasil pengolahan alat E.D.P. tersebut. Sarana Penyimpan Data yang dijamin adalah yang disimpan didalam gedung dimana alat E.D.P. itu berada.
    • Biaya-biaya untuk menyusun atau merekap kembali data yang hilang atau terhapus sebagai akibat kerusakan Sarana Penyimpan Data yang dijamin polis tersebut
  • Section III : Increased Cost of Working.


    Apabila E.D.P. yang dipertanggungkan pada Section I tersebut rusak, maka harus disewa E.D.P. lainnya, penggantian kerugian tersebut terdiri dari :

    • Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyewa E.D.P. Equipment yang lain (yang tidak dipertanggungkan dalam Section I) apabila E.D.P. Equipment yang diper-tanggungkan mengalami kerusakan yang dijamin oleh polis sehingga tidak dapat dipergunakan. Biaya sewa ini hanya dipertanggungkan sebagai perluasan atas section I yang menutup E.D.P. Equipment.
    • Biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan untuk Upah tenaga-kerja sewaktu E.D.P. Equipment sewaan itu dipergunakan. Pengeluaran ini hanya dapat dipertanggungkan apabila biaya sewa sebagaimana dibahas dalam item (a) diatas, dipertanggungkan.
    • Biaya Pengangkutan Material/Peralatan yang berkaitan dengan E.D.P. Equipment yang disewa seperti sarana Penyimpanan Data dan lain-lain. Apabila yang dipertanggungkan Hard-ware E.D.P./Komputer, maka pertang-gungan ini dapat diperluas dengan Section II & Section III, karena E.D.P./ Komputer ini menghasilkan data-data, sedangkan bagi alat-alat electronic lainnya, hanya Sectrion I saja, dan untuk Section II dan Section III dikecualikan dari pertanggungan.
Tertanggung
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :

  • PEMILIK
    Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan electronic tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
  • PENYEWA
    Pihak yang menyewa peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
  • LEMBAGA KEUANGAN , BANK, LEASING DLL
    Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa barang-barang Electronic, secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,
Luas Jaminan
Memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan/ mengembalikan alat-alat Electronic yang rusak (break-down) ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan, kerugian mana yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak disengaja. Pada prinsipnya dapat dikatagorikan sebagai “ALL ACCIDENTAL RISKS” sekaligus kita menyadari bahwa terminology tersebut tidak didalam arti yang sebenarnya dari “ALL RISKS” atau semua risiko dijamin, karena masih terdapat risiko-risiko yang dikecualikan yang tercantum dalam pengecualian risiko.