Nama Produk
  • Contraktor All Risk Insurance
  • Erection All Risk Insurance
  • Machinery Breakdown Insurance
  • Electronic Equipment Insurance
Definisi
Memberikan jaminan komprehensif atas kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga pada objek pertanggungan yang diasuransikan di lokasi proyek selama periode pertanggungan
Terdiri atas Engineering Proyek (Konstruksi) yaitu semua aktifitas teknik dalam rangka membangun/merancang suatu struktur baik berupa bangunan prasarana maupun instalasi dan Engineering Non Proyek (Operasional) :

  • A. Proyek (Konstruksi)


    Pembangunan struktur bangunan maupun instalasi
    • Proyek pekerjaan teknik sipil : CAR
    • Proyek Pekerjaan Pemasangan : EAR
  • B. Non Proyek (Operasional)


    Aktivitas teknik dalam rangka pengoperasian:
    • Mesin-mesin : MB
    • Peralatan elektronik : EEI
Manfaat
  • A. Contractors All Risk Insurance (CAR)


    Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan sipil (misal : pembangunan gedung, jembatan, jalan, dsb).
  • B. Erection All Risk Insurance (EAR)


    Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemasangan dan percobaan mesin, peralatan maupun struktur baja (misal : instalasi listrik, air, dsb).
  • C. Machinery Breakdown Insurance (MB)


    Menjamin risiko kerugian akibat kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba pada mesin atau peralatan yang dipertanggungankan. Misal : Chiller, Elevator, Lift, Boiler.
  • D. Electronic Equipment Insurance (EEI)


    Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba pada peralatan elektronik yg dipertanggungkan. Misal : Jaringan komputer
Yang Menjadi Tertanggung :
  • Pemilik / Principal, Bouwheer apabila mereka memiliki tanggung jawab atas pekerjaan / pemasangan
  • Kontraktor yang melaksanakan proyek, termasuk sub kontraktor
  • Penyandang dana (Bank, perusahaan leasing)
  • Arsitek dan Konsultan
  • Supplier
Obyek Pertanggungan :
  • Pekerjaan sementara
  • Pekerjaan persiapan
  • Material yang disuplai oleh pemilik
  • Alat-alat konstruksi
  • Biaya pembersihan
  • Tanggung jawab hukum pihak III
  • Surrounding property
Risiko yang Tidak Dijamin :
  • Perang, huru-hara, pemogokan
  • Reaksi Nuklir,radiasi nuklir atau kontaminasi radio aktif
  • Kesengajaan yang dilakukan tertanggung
  • Penghentian pekerjaan sebagian atau total
  • Kesalahan perencanaan (faulty design)
  • Consequential Loss (Sangsi, denda)
  • Kerugian pada gambar kerja,uang tunai,dokumen berharga
  • Kerusakan mesin akibat elektrical & mechanical breakdown
  • Kerugian thd kendaraan yang memiliki nomor polisi atau kapal diperairan atau pesawat udara
Data yang diminta biasanya terkait dengan :
  • Harga pertanggungan
  • Jangka waktu pertanggungan
  • Rincian Kontrak
  • Rincian nilai barang