Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI untuk asuransi kebakaran.
Memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
- Kebakaran (Fire)
- Petir (Lightning)
- Ledakan (Explosion)
- Kejatuhan Pesawat Terbang (Aircraft)
- Asap (smoke)
Selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI, Asuransi kebakaran dapat diperluas
dengan jaminan atas resiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI antara lain :
- Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat, Huru Hara
- Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan karena Air
- Tanah Longsor
- Kebongkaran
- Business Interuption (kehilangan keuntungan)
Data yang diminta biasanya terkait dengan :
- Jenis obyek pertanggungan
- Konstruksi bangunan
- Okupasi obyek pertanggungan
- Jenis kegiatan Tertanggung
- Surrounding risk
- Sarana di lokasi obyek pertanggungan
- Luas jaminan yang diminta
- Nilai pertanggungan
- Periode pertanggungan