Nama Produk
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Definisi
Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI untuk asuransi kebakaran.
Manfaat
Memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

  • Kebakaran (Fire)
  • Petir (Lightning)
  • Ledakan (Explosion)
  • Kejatuhan Pesawat Terbang (Aircraft)
  • Asap (smoke)

Selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI, Asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas resiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI antara lain :

  • Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat, Huru Hara
  • Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan karena Air
  • Tanah Longsor
  • Kebongkaran
  • Business Interuption (kehilangan keuntungan)

Data yang diminta biasanya terkait dengan :

  • Jenis obyek pertanggungan
  • Konstruksi bangunan
  • Okupasi obyek pertanggungan
  • Jenis kegiatan Tertanggung
  • Surrounding risk
  • Sarana di lokasi obyek pertanggungan
  • Luas jaminan yang diminta
  • Nilai pertanggungan
  • Periode pertanggungan