Nama Produk
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Definisi
Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni:

  • Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga
Manfaat
Jenis Pertanggungan adalah :

  • Gabungan (Comprehensive).


    Kondisi ini memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Resiko-resiko yang dijamin dalam polis:

    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
    • Perbuatan jahat
    • Pencurian termanasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
    • Kebakaran
    • Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry
    • Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
    • Biaya Biaya penjagaan / pengangkutan ke bengkel terdekat
  • Kerugian Total Loss (TLO)


    Memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
  • Perluasan Jaminan


    Dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan resiko-resiko sebagai berikut :

    • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
    • Kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi
    • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase.
    • Bencana Alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain.

    Data yang diminta biasanya terkait dengan :

    • Jenis kendaraan
    • Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
    • Penggunaan Kendaraan
    • Perlengkapan tambahan
    • Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
    • Periode pertanggungan
    • Loss record /pengalaman klaim