Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan
dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni:
-
Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri
-
Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga
Jenis Pertanggungan adalah :
-
Gabungan (Comprehensive).
Kondisi ini memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun
total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh resiko-resiko yang
disebutkan di dalam polis.
Resiko-resiko yang dijamin dalam polis:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Pencurian termanasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
- Kebakaran
- Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry
- Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Biaya Biaya penjagaan / pengangkutan ke bengkel terdekat
-
Kerugian Total Loss (TLO)
Memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam
polis dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau
kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
-
Perluasan Jaminan
Dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan resiko-resiko sebagai berikut :
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
- Kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi
-
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat
serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase.
- Bencana Alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain.
Data yang diminta biasanya terkait dengan :
- Jenis kendaraan
- Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
- Penggunaan Kendaraan
- Perlengkapan tambahan
- Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
- Periode pertanggungan
- Loss record /pengalaman klaim