Pengertian
Asuransi Machinery Breakdown (MB) adalah suatu asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan mesin-mesin, kana tetapi dapat diperluas dengan jaminan gangguan usaha yang timbul akibat dari kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan.

Machinery breakdown menjamin segala kerusakan yang timbul pada saat mesin tersebut sedang dioperasikan. Yang tidak dapat diasuransikan adalah suku cadang yang secara regular diganti (berumur pendek) serta barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik atau kayu. Dengan catatan polis Machinery Breakdown ini berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan pembersihan atau perawatan menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri yang telah disebut sebelumnya, atau ketika sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam pemasangan kembali.
Jenis Pilihan Jaminan
  • 1. Machinery Breakdown sebagai jaminan pilihan yang digabungkan dengan polis utama (PAR, IAR, FIRE). Harga pertanggungan dibatasi, maksimum 25% dari harga pertanggungan Machinery pada polis utama.
  • 2. Machinery Breakdown sebagai jaminan utama (MB stand alone policy).
Yang dijamin dalam asuransi Machinery Breakdown dapat dikategorikan sebagai berikut :

  • Kesalahan perencanaan
  • Kesalahan pemasangan
  • Kesalahan perbaikan
  • Kesalahan pengecoran, material
  • Kesalahan pengoperasian
  • Kekurangan keahlian pengawai
  • Kecerobohan
  • Huru-hara
  • Sambung singkat
  • Kesalahan penyambungan
  • Kekurangan air pada boiler
  • Peledakan
  • Badai atau angin ribut

Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kategori diatas bisa tidak dijamin oleh asuransi Machinery Breakdown. Hal ini dikarenakan :

  • Kebakaran atau sambaran petir
  • Pencurian atau pembongkaran
  • Kerugian atas belt atau ban dan semacamnya
  • Bencana alam
  • Perang
  • Arus berkarat dan berlubang-lubang
  • Kerusakan karena testing
  • Pemberian beban yang melebihi kapasitas normal
  • Disengaja
  • Resiko pabrik (manufacture risk) terbatas pada akibat langsung

Untuk tarif rate premi asuransi Machinery Breakdown berkisar 2% dan penentuan tarif tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya :

  • Lokasi resiko
  • Kelas konstruksi bangunan
  • Okupasi
  • Jenis mesin
  • Security system

Harga pertanggungan dari asuransi Machinery Breakdown ini selalu berubah-ubah tergantung dari besarnya harga maksimum pertanggungan yang disesuaikan dengan harga mesin. Namun apabila cover asuransi Machinery Breakdown ini digunakan sebagai rider (perluasan) daripolis PAR maupun IAR, maka liability perusahaan terhadap mesin bisa berupa prosentase dari harga mesin. Biasa ditulis % of Sum Insured Machinery.

Untuk jangka waktu pertanggungan berlaku sejak mesin-mesin selsai mengakhiri masa testing dan masuk periode operasional sampai akhir masa pertanggungan yang biasanya ditetapkan selama 1 tahun, tetapi dapat juga ditutup untuk jangka waktu pendek atau lebih dari setahun.