Definisi
Adalah asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Tertanggung
karena tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya akibat harta benda yang digunakan untuk
melakukan kegiatan usaha mengalami kerugian / kerusakan yang dijamin pada Section I – Material Damage
Asuransi Business Interuption / Loss of Profit harus berjalan bersama dengan asuransi fire / PAR
Contoh kerugian dari sisi biaya
- Pembayaran pengeluaran tetap (sewa, bunga bank, asuransi, dll)wab atas pekerjaan / pemasangan
- Pembayaran gaji karyawan
- Pembayaran pesangon pekerja
- Biaya tambahan dalam usaha mempertahankan tingkat produksi
Dampak terhadap Gangguan Usaha
-
1. Berkurangnya produksi
Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri
atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan
electronic tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
-
2. Berkurangnya penjualan
Pihak yang menyewa peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan
apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang
yang disewanya tersebut.
-
3. Berkurangnya cash flow untuk :
- Biaya mempertahankan usaha
- Gaji/upah pekerja yang terus dibayar tanpa produksi yang memadai
- Uang pesangon bagi karyawan yang terpaksa diberhentikan