Merupakan polis Asuransi untuk menutup pertanggungan alat-alat berat yang
dioperasionalkan di lokasi.
Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat,
yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM).
Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named
perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung
dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.
Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai
luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE)
karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery
untuk objek yang diasuransikan.
Contractors’ Plant and Equipment (CPE)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan
tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum
dalam pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat
alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang
dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.