Definisi & Penjelasan
Merupakan produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada
kapal akibat bahaya-bahaya di laut seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas,
terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan,
pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian
nakhoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga
akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi
kerugian umum (general average).
Keuntungan/Manfaat
Memberikan jaminan kerugian dan melindungi rangka kapal dari kerugian finansial
yang dapat terjadi akibat Kecelakaan, Tenggelam atau karam, Kebakaran, dan Ledakan.
Risiko
Premi hangus apabila tidak terjadi klaim