About Insurance Brokers
Keberadaan maupun tugas dan wewenang Pialang Asuransi
diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1992 yang
disempurnakan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2014:
Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
kepertaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian klaim dengan bertindak untuk kepentingan
Tertanggung. Fungsi pokok Pialang Asuransi antara lain :
Memberikan informasi terkait pengelolaan risiko (risk
management) dan memberikan saran guna memperkecil
potensi terjadinya risiko.
Merancang kondisi polis lalu melakukan negosiasi dengan
Perusahaan Asuransi untuk mendapatkan kondisi polis yang
komprehensif dengan suku premi yang wajar.
Memberikan konsultasi aktif terkait penanganan asuransi
yang dipercayakan oleh Tertanggung.
Menangani dan membantu klien dalam proses penyelesaian
klaim untuk hasil yang maksimal
Mewakili klien berkaitan dengan kontrak asuransi dan/atau
penyelesaian klaim.
Menempatkan risiko pada Perusahaan Asuransi yang
terpercaya